Bank juga diminta menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas pemilik serta menerapkan uji tuntas atau enhanced due diligence. PPATK mencatat sekitar 24 ribu anak dengan rentang usia tahun terlibat prostitusi daring, dengan total transaksi Rp 127,3 miliar dari 130 ribu transaksi yang diduga kuat terkait prostitusi daring. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia.” Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai lapisan sosial telah terjerumus dalam perjudian online. Judi online yang banyak dilakukan masyarakat meliputi poker, slot, kasino, judi bola, togel, domino, sabung ayam, hingga judi e-sports.
- Besarnya angka itu menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah untuk membantu memberantas judi online di Indonesia sampai ke akarnya.
- Menkopolhukam mengatakan, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah itu melakukan deposit untuk bermain judi online dengan nilai Rp 100 sampai 200 ribu.
- Hal tersebut dirasakan lebih mengena di masyarakat, di samping terus mengingatkan pesan-pesan moral dari bahayanya judi.
- Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Said Aqil Minta Masyarakat Tidak Macam-macam dengan Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perilaku perjudian online di Indonesia. “Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi,” ucap dia. Saat itu, Joni mendapatkan informasi judol dari teman-teman rumahnya yang kebetulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pandemi. “Mereka rata-rata bertransaksi kecil, di bawah Rp100 ribu, tetapi slot jika dikalikan jumlah pemain yang begitu besar, dampaknya sangat signifikan,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah secara daring, Sabtu (30/11). Alasan tersebut, yakni pelarian dari tekanan hidup, ilusi kontrol, hasrat mengalahkan platform judi atau bandar untuk memenangkan uang, serta mengejar kerugian yang telah dialami ketika perjudian sebelumnya. Gaji ke-13 RDW yang sudah tidak utuh lagi di rekeningnya ternyata digunakan untuk judi online.
Kecanduan Judi di Kalangan Anak Muda AS Makin Mengkhawatirkan
Disampaikan Budi, gara-gara judi online saat ini situasinya dinilai sudah meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat. “PPATK mencatat, sejak 2017 sampai 2024, itu terjadi peningkatan judi online secara signifikan,” ujar Hadi dalam pemaparannya.
Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024. Banyak platform judi online yang aktif mempromosikan diri di media sosial dengan iklan menarik, yang sayangnya sering kali dilihat oleh pengguna internet dari berbagai usia. Pemerintah terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), juga menerapkan berbagai cara untuk memberantas judi online. Penyelenggara perjudian terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau pidana denda maksimal Rp 25 juta, sedangkan orang yang ikut bermain judi dikenai Pasal 303 bis KUHP berupa ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta. Dalam pandangan Presiden Prabowo Subianto, judi online bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga persoalan sosial yang merugikan masyarakat kecil. Presiden menyampaikan pesan agar pemberantasan ini dilakukan serius dan tanpa kompromi.
Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku judi online harus ditingkatkan. Sanksi yang lebih berat bagi penyedia platform dan pemain judi dapat memberikan efek jera. Selain itu, perlindungan bagi korban judi online juga harus diperhatikan, dengan menyediakan layanan konseling dan bantuan rehabilitasi.
Tidak hanya melakukan praktik, namun menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, seperti mempromosikan atau mengiklankan, maupun menjadikan judi online sebagai mata pencaharian, juga merupakan tindakan yang ilegal. Faktanya, lanjut Jasra, anak-anak harus dipenuhi hak dasarnya seperti hak atas lingkungan keluarga, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. Jika pemenuhan hak anak gagal dilakukan keluarga, maka anak bisa terjerumus kepada industri candu seperti judi online. Pasalnya judi online sudah diatur oleh algoritma tertentu untuk membuat pemainnya kalah. Oleh karena itu, beragam upaya dilakukan dalam memberantas judi online, salah satunya bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).